Pengertian
Asal mula Pancasila
Pancila sebagi dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara
Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya oleh seseorang
sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa sebelum
disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada serta berasal
dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan, serta
religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia merumuskan secara musyawarah
mufakat dalam sidang BPUPKI I, sidang Panitia Sembilan yang kemudian
menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang peetama, kemudian
dibahas lagi dalam sidang BPUPKI II. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum
sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar pada filsafat negara dibahas
serta disempurnakan kembali dan akhirnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh
PPKI sebagi dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Secara kuasalitas asal mula Pancasila
dibedakan atas dua macam yaitu: asal mula
yang langsung dan asal mula yang tidak langsung.
1. Asal Mula yang Langsung
Pengertian
asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu:Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa
Efficient dan Kausa Finalis (Bagus,1991:158). Teori ini dikebangkan oleh
Aristoteles, Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan
menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri
Negara sejak sidang BPUPKI I, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI II serta sidang
PPKI sampai pengesahannya.
Rincian
asal mula langsung Pancasila menurut Notonagoro:
1)
Asal
mula bahan (Kausa Materialis)
Bangsa
Indonesia adalah sebagai asal nilai-nilai
Pancasila, merupakan unsur-unsur Pancasila yang berupa nilai adat istiadat
serta religious yang terdapat dikehidupan bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang
terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
2)
Asal
mmula bentuk (Kausa Formalis)
Sebagaimana
telah dirumuskan dalam UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan
membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan, dan
nama Pancasila.
3)
Asal
mula karya (Kausa Effisien)
Yaitu asal
mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang
BPUPKI, Panitia Sembilan.
4)
Asal
mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuannya
adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara. Oleh
karena itu para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno
dan Hatta, yang sebelumnya ditetapkan oleh PPKI. Juga berfungsi sebagai kausa
sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat Negara.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Secar
kuasalitas yaitu asal mula sebelum prokalamasi kemerdekaan. Berarti terdapat
dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama
bangsa Indonesia. Dengan demikian ada
kepribadian dalam pandangan hidup sehari-hari.
Maka bilamana dirinci lagi:
1)
Unsur-unsur
Pancasila tersebut sebelum dirumuskan, nilai-nilainya yaitu
nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
dan Nilai Keadilan.
2)
Nilai-nilai
tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dan menjadi pedoman dalam memecahkan problema
kehidupan bangsa Insonesia.
3)
Jadi pada
hakikatnya bangsa Indonesia sendiri sebagai “Kausa
Materialis”.
3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam
“Tri Prakara”
Bahwa
Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
secara Yurisdis, dalam kenyataannya unsu-unsur seperti atat-istiadat,
kebudayaan dan religious telah melekat dalam
kehidupan sehari-hari. Kemudian unsur-unsur tersebut disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945. Isi dari ‘Tri Prakara’ :
Pertama:
Bahwa unsur-unsur
Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara filsafat secara Negara yurisdis sudah dimiliki oleh
bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam
arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan).
Kedua: Pancasila
telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama (Pancasila
Asas Religius)
Ketiga: Kemudian
diolah, dibahas dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri Negara dalam
sidang PBUPKI, Panitia Sembilan. Kemudian disahkan oleh PPKI sebagai daSAR Filsafat Nega Indonesia dan
terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan (Pancasila Asas Kenegaraan).
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara
memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi
Pancasila yang lainnya.
Sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan
fungsi pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Namun perlu dipahami asal mulanya adalah digali dari
unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri
yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh
karena itu kedudukan dan fungsi pancasila
dapat dipahami melalui uraian berikut:
1.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Nilai-nilai
luhur yaitu merupakan tolok ukur kebaikan yang
berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia,
seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Pandangan
hidup hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri
pribadi maupun dalam interaksi antar manusia
dalam masyarakat serta dalam alam sekitarnya.
Pandangan
hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi
bangsa(nasional), dan pandangan hidup Negara dapat disebut
sebagai ideologi Negara. Dalam proses penjabaran
dalam kehidupan modern antara
pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbale balik.
Yang tercermin dalam kehidupan Negara yaitu Pemerintah
terikat oleh kewajiban konstitusional yaitu
kewajiaban Pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara
budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral (Darmodiharjo, 1996:35)


Pandangan yang ada pada
msyarakat yang ada dalam masyarakat Indonesia tersebut semakin menjelma
menjadi pandangan hidup bangsa yang telah trintis sejak zaman Sriwijaya,
majapahit kemudian Sumpah Pemuda 1982. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh
para pendiri Negara dalam sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, dan PPKI. Maka
Pancasila disepakati sebagai Pandangan Hidup Negara dan sekaligus sebagai
Ideologi Negara.
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai
masalah polotik, social budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya.
Dengan demiakian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika
tersebut harus meupakan asas persatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan
keanekaragaman.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Dalam
pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemeintahan Negara atau pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan Negara. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala cara
konstitusional mengatur Negara Replublik Indonesia serta seluruh unsur-unsurnya
yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah Negara.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum maka Pancasila tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan dalam
pokok-pokok pikiran, meliputi suasana kebatinan dari UUD 45 yang akhirnya
dijabarkan dalam pasal UUD 45, serta hukum positif lainnya.Rincian Kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara:
a)
Pancasila
sebagai dasar Negara yaitu merupakan sumber dari
segala sumber Indonesia. Dengan demikian
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hokum dalam pembukaan UUD 45 lebih
lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b)
Meliputi
suasana kebatinan dari UUD 45.
c)
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi dasar Negara (tertulis dan tidak tertulis).
d)
Mengandung
norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam pokok pikiran keempat “….negara
berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adik dan berrdab.”
e)
Merupakan
sumber semangat bagi UUD 45, bagi
penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintah. Maka
dinamika masyarakat dan Negara akan tetap
diliputi dan diarahkan asas kerohanian Negara.
3.
Pancasila
sebagai ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebelum
membentuk Negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi
(bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia
sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa
materialis (bahan materi) pancasila.
Dengan
demikian pancasila sebagai ideology bangsa dan
Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau
pengambil ideology dari bangsa lain. Ciri khas pancasila itu memiliki
kesesuaian dengan bangsa Indonesia,
a)
Pengertian
Ideologi
Istilah
ideology berasal dari kata “idea” berate “gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita” dan “logos” berarti “ ilmu”. Kata “idea” berasal dari kata bahasa
yunani “eidos” artinya “bentuk”. Cita-cita yang maksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap dan harus dicapai yang sebernarnya dapat merupakan satu
kesatuan. Dapat disimpulkan ideology mencangkup pengertian tentang idea-idea,
pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Pengertian “ideology” secara umum dapat
dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan, serta
kepercayaan yang menyeluruh yang menyangkut:
a.
Bidang
politik (termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
b.
Bidang
social
c.
Bidang
kebudayaan
d.
Bidang
keagamaan (Soejoyo Soemargono, Ideologi
Pancasila sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan pelaksanaannya dalam
masyarakat Kita Dewasa ini, suatu makalah diskusi dosen Falkutas Filsafat,
hal.8).
Identitas ideology:
a.
Memiliki
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup bangsa serta kenegaraan.
b.
Oleh
hal itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup,
pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangakan, diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan serta dipertahankan
dengan kesediaan berkkorban (Notonegoro, Pancasila
Yurisdis Kenegaraan, tanpa tahun, hal.2,3).
b)
Ideologi
Terbuka serta Ideologi Tertutup
Suatu metode pemikiran, maka ideology
terbuka merupakan suatu pemikiran terbuka. Padahal ideology tertutup merupakan
suatu metode pemikiran tertutup. Beserta seperti itu ada menjadi identitas
ideology tertutup bahwa atas nama ideology dibenarkan pengorbanan-pengorbanan
yang dibebankan kepada masyarakat. Langsung berlaku identitas ideology tertutup
yaitu bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideology yang
memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa
orang harus taat kepada ideology tersebut.
Identitas ideology terbuka yaitu
bahwa nilai-nilai serta cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan
digali serta diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat
itu sendiri. Sebab hal itu ideology
terbuka yaitu milik seluruh rakyat serta masyarakat dalam menemukan “dirinya”,
“kepribadiannya” didalam ideology tersebut. Kecuali itu sifat ideology terbuka
juga senantiasa berkembanng seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran
serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup
berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.
c)
Ideologi
Partikulr dan Ideologi Komprehensif
Manheim
membedakan dua jenis rupa kategori ideology secara sosiologis, yaituideologi bersifat particular dan ideology yang bersifat koherensif.
Kategori pertama diartikan seperti
suatu keyakinan-keyakinan yang tertumpuk secara sistematis serta terkait erat
dengan kepentingan suatu kelas social tertentu dalam masrakat (mahendra, 1999).
Kategori kedua diartikan seperti
suatu metode pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan social.
Berdasarkan
perlihatan Manheim seperti disebutkan oleh Yusril Ihza Mahendra, sampai
ideology Pancasila memiliki identitas menyeluruh, yaitu tidak terpihak pada
golongan tertentu telih-lebih ideology Pancasila yang dikembangkan dari
nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia itu mampu mengakomodasikan
berbagai ideologisme yang berkembang dalam masyarakat yang sifatnya majemuk
tersebut.
d)
Hububungan
antara Filsafat dan Ideologi
Permasalahan
ideology merupakan permasalahan yang di samping berkadar kefilsafatan cita-cita
dan normative dan sekaligus prakstis karena menyangkut operasionalisasi,
strategi, serta dokrin. Ideology tidak hanya menuntut misalnya agar setiap
warga nrgara bertindak adil, saling tolong menolong, menghormati antar sesame
manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau
kepentingan golongan dan lainnya, melainkan ideology akan menuntut ketaatan
konkrit, harus melaksanakan ini serta
itu, bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap serta
bertindak tertentu.
Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
Negara
sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa
memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran yang secara bersama
merupakan suatu orientasi yang bersifat dasar bagi semua tindakan dalam hidup
kenegaraan.
Pada
hakikatnya ideology adalah merupkan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya
mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang
bermetode ideology bersifat dialektis antara ideology dengan masyarakat Negara.
Sebab itu agar benar-benar ideology mampu menampung aspirasi para pendukungnya
untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat berbangsa serta bernegara maka
ideology tersebut seharusnya bersifat dinamis, terbuka, antisipasif yang
senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai Ideologi yang
reformatif, Dinamis, dan Terbuka
Hal ini dimaksudkan bahwa ideology Pancasila adalah
bersifat actual, dinamis, antisipasif, serta senantiasa mampu mneyesuaikan
dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika
perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideology Pancasila bukan berarti
mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif
untuk mencegah maslah-masalah actual yang senantiasa berkembang seiring dengan
aspirasi rakyat.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam ideology terbuka:
·
Nilai
dasar, hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Yang merupakan esensi nilai-nilai Pancasila bersifat
universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan,
serta nilai yang baik dan benar yang tertuang dalamm Pembukaan UUD 1945.
·
Nilai
instrumental, merupakan arahan, kebijakan, stategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaannya. Misalnya, Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima
tahunsenantiasa disesuaikan dengan perkembangan zamanserta spirasi masyaraka,
undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksanaannya. Aspek ini
senantiasa dilakukan perubahan (reformatif).
·
Nilai
praktis, merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam realisasi
pengalaman yang bersifat nyata dikehidupan sehari-hari (lihat BP-7
Pusat.1994.8). Maka penjabaran nilai Pancasila berkembang serta dapt dilakukan
perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi.
Secara structural Pancasila sebagai ideology memiliki
tiga dimensi:
1.
Dimensi
Idealistis, nilai dasar yang tekandung dalam Pancasila bersifat sistematis,
ssional, serta menyeluruh yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam sila
Pancasila “Ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan”.
2.
Dimensi
Normatif, nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam metode
norma. Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertib hokum tertinggi
dalam Negara Indonesia serta merupakan Staatsfundamentalnornm
(pokok kaidah Negara yang fundamental).
3.
Dimensi
Realitis, ideology harus mampu mencerminkan realitas yang hidup serta
berkembang dalam masyarakat. Beserta sebagai itu Pancasila sebagai ideology
terbuka tidak bersifat “utopis” yang
hanya berisi ide-ide bersifat mengawang, melainkan bersifat “realities” artinya mampu dijabarkan
dalam segala aspek kehidupan nyata.
Perbandingan
Ideologi Pamcasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia
Ideology
Pancasila
Ideology
pancasila seperti ideology bangsa serta Negara Indonesia berkembang melalui
suatu proses yang cukup panjang. Secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai
yang dimilki bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, agama sebagai
pandangan hidup bangsa. Selan itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan
kodrat sebagai makhluk pribadi serta makhluk Tuhan yang Maha Esa, maka nilai
ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup Negara serat
bermasyarakat.
Negara
Pancasila
Bangsa
Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya Negara di dunia memiliki identitas
yaitu mengangkat nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu Negara
modern berupa nilai adat-istiadat kebudayaan serta religiusyang kemudian
dikristalisasikan menjadi suatu metode nilai yang disebut Pancasila.
Hakikat
serta Pengertian metodenya:
1.
Paham
Negara Persatuan
Bangsa
serta Negara Indonesia, terdiri atas berbagai macam unsure yang membentuknya
yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan, sertaagama yang secara
keseluruhan merupakan kesatuan. Ditegaskan kembali dalam Pokok Pikiran Peratama
“….bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan yang melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumbah darah Indonesia”.
Hakikat
Negara persatuan dalam pengertian ini, Negara yang merupakan kesatuandari
unsure-unsur yang membentuknya yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam
etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama. Jadi “Negara Persatuan”
bukanlah Negara yang berdasarkan individualism sebagaimana diterapkan di Negara
liberal di mana hanya merupakan ikatan individu saja.
Beserta
sebagai itu Negara persatuan yaitu Negara yang memiliki metode persatuan
bersama, Negara yang berdasarkan kekeluargaan.
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar