Halaman

Sabtu, 20 Oktober 2012

tugas pendidikan pancasila (Pengertian Asal mula Pancasila)


Pengertian Asal mula Pancasila
Pancila sebagi dasar  filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada serta berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan, serta religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia merumuskan secara musyawarah mufakat dalam sidang BPUPKI I, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang peetama, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI II. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar pada filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagi dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Secara kuasalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu: asal mula yang langsung  dan asal mula yang tidak langsung.
1.  Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu:Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efficient dan Kausa Finalis (Bagus,1991:158). Teori ini dikebangkan oleh Aristoteles, Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri Negara sejak sidang BPUPKI I, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI II serta sidang PPKI sampai pengesahannya.
Rincian asal mula langsung Pancasila menurut Notonagoro:
1)    Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal nilai-nilai Pancasila, merupakan unsur-unsur Pancasila yang berupa nilai adat istiadat serta religious yang terdapat dikehidupan bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
2)    Asal mmula bentuk (Kausa Formalis)
Sebagaimana telah dirumuskan dalam UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan, dan nama Pancasila.
3)    Asal mula karya (Kausa Effisien)
Yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.
4)    Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara. Oleh karena itu para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta, yang sebelumnya ditetapkan oleh PPKI. Juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat Negara.
2.  Asal Mula yang Tidak Langsung
Secar kuasalitas yaitu asal mula sebelum prokalamasi kemerdekaan. Berarti terdapat dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama bangsa Indonesia. Dengan demikian ada kepribadian dalam pandangan hidup sehari-hari. Maka bilamana dirinci lagi:
1)    Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum dirumuskan, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Nilai Keadilan.
2)    Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dan menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan bangsa Insonesia.
3)    Jadi pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri sebagai “Kausa Materialis”.
3.  Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara”
Bahwa Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia secara Yurisdis, dalam kenyataannya unsu-unsur seperti atat-istiadat, kebudayaan dan religious telah melekat dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian unsur-unsur tersebut disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Isi dari ‘Tri Prakara’ :
Pertama: Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara filsafat  secara Negara yurisdis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan).
Kedua:    Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama (Pancasila Asas Religius)
Ketiga:    Kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri Negara dalam sidang PBUPKI, Panitia Sembilan. Kemudian disahkan oleh PPKI  sebagai daSAR Filsafat Nega Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan (Pancasila Asas Kenegaraan).
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
          Pancasila sebagai dasar Negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila yang lainnya.
          Sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Namun perlu dipahami asal mulanya adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu kedudukan dan fungsi pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut:
1.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Nilai-nilai luhur yaitu merupakan tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Pandangan hidup hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta dalam alam sekitarnya.
Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa(nasional), dan pandangan hidup Negara dapat disebut sebagai ideologi Negara. Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbale balik. Yang tercermin dalam kehidupan Negara yaitu Pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional yaitu kewajiaban Pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral (Darmodiharjo, 1996:35)

Rounded Rectangle: Hubungan timbale balik

Pandangan yang ada pada msyarakat yang ada dalam masyarakat Indonesia tersebut semakin menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah trintis sejak zaman Sriwijaya, majapahit kemudian Sumpah Pemuda 1982. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara dalam sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, dan PPKI. Maka Pancasila disepakati sebagai Pandangan Hidup Negara dan sekaligus sebagai Ideologi Negara.
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah polotik, social budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya.
Dengan demiakian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tersebut harus meupakan asas persatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
2.      Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemeintahan Negara atau pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala cara konstitusional mengatur Negara Replublik Indonesia serta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah Negara.
         Sebagai sumber dari segala sumber hukum maka Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran, meliputi suasana kebatinan dari UUD 45 yang akhirnya dijabarkan dalam pasal UUD 45, serta hukum positif lainnya.Rincian Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara:
a)    Pancasila sebagai dasar Negara yaitu merupakan sumber dari segala sumber Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hokum dalam pembukaan UUD 45 lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b)   Meliputi suasana kebatinan dari UUD 45.
c)    Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar Negara (tertulis dan tidak tertulis).
d)    Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat “….negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adik dan berrdab.”
e)    Merupakan sumber semangat bagi UUD 45, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintah. Maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian Negara.
3.    Pancasila sebagai ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebelum membentuk Negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (bahan materi) pancasila.
Dengan demikian pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau pengambil ideology dari bangsa lain. Ciri khas pancasila itu memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia,
a)    Pengertian Ideologi
Istilah ideology berasal dari kata “idea” berate “gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita” dan “logos” berarti “ ilmu”. Kata “idea” berasal dari kata bahasa yunani “eidos” artinya “bentuk”. Cita-cita yang maksud adalah cita-cita yang bersifat tetap dan harus dicapai yang sebernarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dapat disimpulkan ideology mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
         Pengertian “ideology” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan, serta kepercayaan yang menyeluruh yang menyangkut:
a.    Bidang politik (termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
b.    Bidang social
c.    Bidang kebudayaan
d.    Bidang keagamaan (Soejoyo Soemargono, Ideologi Pancasila sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan pelaksanaannya dalam masyarakat Kita Dewasa ini, suatu makalah diskusi dosen Falkutas Filsafat, hal.8).



Identitas ideology:
a.    Memiliki derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup bangsa serta kenegaraan.
b.    Oleh hal itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangakan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan serta dipertahankan dengan kesediaan berkkorban (Notonegoro, Pancasila Yurisdis Kenegaraan, tanpa tahun, hal.2,3).
b)   Ideologi Terbuka serta Ideologi Tertutup
Suatu metode pemikiran, maka ideology terbuka merupakan suatu pemikiran terbuka. Padahal ideology tertutup merupakan suatu metode pemikiran tertutup. Beserta seperti itu ada menjadi identitas ideology tertutup bahwa atas nama ideology dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat. Langsung berlaku identitas ideology tertutup yaitu bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideology yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideology tersebut.
Identitas ideology terbuka yaitu bahwa nilai-nilai serta cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali serta diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Sebab hal itu  ideology terbuka yaitu milik seluruh rakyat serta masyarakat dalam menemukan “dirinya”, “kepribadiannya” didalam ideology tersebut. Kecuali itu sifat ideology terbuka juga senantiasa berkembanng seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.
c)    Ideologi Partikulr dan Ideologi Komprehensif
Manheim membedakan dua jenis rupa kategori ideology secara sosiologis, yaituideologi bersifat particular dan ideology yang bersifat koherensif. Kategori pertama diartikan seperti suatu keyakinan-keyakinan yang tertumpuk secara sistematis serta terkait erat dengan kepentingan suatu kelas social tertentu dalam masrakat (mahendra, 1999). Kategori kedua diartikan seperti suatu metode pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan social.
Berdasarkan perlihatan Manheim seperti disebutkan oleh Yusril Ihza Mahendra, sampai ideology Pancasila memiliki identitas menyeluruh, yaitu tidak terpihak pada golongan tertentu telih-lebih ideology Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia itu mampu mengakomodasikan berbagai ideologisme yang berkembang dalam masyarakat yang sifatnya majemuk tersebut.

d)    Hububungan antara Filsafat dan Ideologi
Permasalahan ideology merupakan permasalahan yang di samping berkadar kefilsafatan cita-cita dan normative dan sekaligus prakstis karena menyangkut operasionalisasi, strategi, serta dokrin. Ideology tidak hanya menuntut misalnya agar setiap warga nrgara bertindak adil, saling tolong menolong, menghormati antar sesame manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan lainnya, melainkan ideology akan menuntut ketaatan konkrit, harus melaksanakan ini serta  itu, bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap serta bertindak tertentu.

Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
Negara sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasar bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
Pada hakikatnya ideology adalah merupkan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bermetode ideology bersifat dialektis antara ideology dengan masyarakat Negara. Sebab itu agar benar-benar ideology mampu menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat berbangsa serta bernegara maka ideology tersebut seharusnya bersifat dinamis, terbuka, antisipasif yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman.


Pancasila sebagai Ideologi yang reformatif, Dinamis, dan Terbuka
Hal ini dimaksudkan bahwa ideology Pancasila adalah bersifat actual, dinamis, antisipasif, serta senantiasa mampu mneyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideology Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk mencegah maslah-masalah actual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat.

Nilai-nilai yang terkandung dalam ideology terbuka:
·         Nilai dasar, hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Yang merupakan esensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar yang tertuang dalamm Pembukaan UUD 1945.
·         Nilai instrumental, merupakan arahan, kebijakan, stategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Misalnya, Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahunsenantiasa disesuaikan dengan perkembangan zamanserta spirasi masyaraka, undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksanaannya. Aspek ini senantiasa dilakukan perubahan (reformatif).
·         Nilai praktis, merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam realisasi pengalaman yang bersifat nyata dikehidupan sehari-hari (lihat BP-7 Pusat.1994.8). Maka penjabaran nilai Pancasila berkembang serta dapt dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi.

Secara structural Pancasila sebagai ideology memiliki tiga dimensi:
1.    Dimensi Idealistis, nilai dasar yang tekandung dalam Pancasila bersifat sistematis, ssional, serta menyeluruh yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam sila Pancasila “Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan”.
2.    Dimensi Normatif, nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam metode norma. Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertib hokum tertinggi dalam Negara Indonesia serta merupakan Staatsfundamentalnornm (pokok kaidah Negara yang fundamental).
3.    Dimensi Realitis, ideology harus mampu mencerminkan realitas yang hidup serta berkembang dalam masyarakat. Beserta sebagai itu Pancasila sebagai ideology terbuka tidak bersifat “utopis” yang hanya berisi ide-ide bersifat mengawang, melainkan bersifat “realities” artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.
Perbandingan Ideologi Pamcasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia
Ideology Pancasila
          Ideology pancasila seperti ideology bangsa serta Negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimilki bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, agama sebagai pandangan hidup bangsa. Selan itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi serta makhluk Tuhan yang Maha Esa, maka nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup Negara serat bermasyarakat.

Negara Pancasila
          Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya Negara di dunia memiliki identitas yaitu mengangkat nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu Negara modern berupa nilai adat-istiadat kebudayaan serta religiusyang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu metode nilai yang disebut Pancasila.

Hakikat serta Pengertian metodenya:
1.    Paham Negara Persatuan
Bangsa serta Negara Indonesia, terdiri atas berbagai macam unsure yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan, sertaagama yang secara keseluruhan merupakan kesatuan. Ditegaskan kembali dalam Pokok Pikiran Peratama “….bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumbah darah Indonesia”.
Hakikat Negara persatuan dalam pengertian ini, Negara yang merupakan kesatuandari unsure-unsur yang membentuknya yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama. Jadi “Negara Persatuan” bukanlah Negara yang berdasarkan individualism sebagaimana diterapkan di Negara liberal di mana hanya merupakan ikatan individu saja.
Beserta sebagai itu Negara persatuan yaitu Negara yang memiliki metode persatuan bersama, Negara yang berdasarkan kekeluargaan.
2.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar