Halaman

Sabtu, 20 Oktober 2012

tugas Ke-PGRI-an (malakah Kerjasama Direktorat Tenaga Kependidikan dengan PB-PGRI)


Kerjasama Direktorat Tenaga Kependidikan dengan PB-PGRI

Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ke-PGRI-an
Dosen Pengampu : Drs. Soepoyo R


 









Di susun oleh :

Arum Pramistyasari (10144600063)


                                                                                                           
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas PGRI Yogyakarta
2011



Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Dikdasmen Depdiknas telah menjalin kerjasama yang erat dengan PB-PGRI dan berbagai pihak lain dalam memprakarsai program-program yang bertujuan untuk meningkatkan status dan penghargaan terhadap para tenaga kependidikan diantaranya sebagai berikut :
1.      PGRI penyusun RUU Guru
RUU yang diharapkan segera menjadi UU ini bertujuan untuk :
a)      Mengangkat harkat, citra dan martabat guru,
b)      Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pendidik, pengajar dan menejer belajar,
c)      Memeberikan jaminan kesejahteraan dan perlndungan terhadap profesi guru,
d)      Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap profesi guru,
e)      Meningkatkan motivasi guru untuk bekerja secara profesiaonal.
Penyusunan RUU Guru telah dimulai sejak tahun 1991 yang melibatkan jajaran Depdiknas, organisasi guru, para pakar dari perguruan tinggi, pengelola pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, para guru, dan anggotanya masyarakat yang peduli terhadap pendidikan pada umumnya dan profesi guru khususnya. Setelah malalui pembahasan dan memperoleh masukan dari berbagai pihak , maka dilakukan penyelarasan antar-instansi terkait mengenai draf RUU tersebut, yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Dalam Negeri Departemen Agama, Persatuan Guru Republik Indonesia, Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
            Penyusunan RUU dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa guru mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang bermutu. Dengan dasar pemikiran inni, maka Menteri Kehakiman dan HAM melalui surat No.M.UM.01.06 232 tanggal 27 September 2002 yang ditujukan kepada Presiden RI merekomendasikan penyusunan RUU Guru. Surat ini ditindaklanjuti oleh Mendiknas melalui surat No. 047863/MPN/2002 tanggal 22 Oktober 2002 yang mengajukan permohonan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan bagi penyusunan RUU Guru tersebut. Saat ini, kita sedang menunggu turunya izin prakarsa dari Presiden RI untuk mengesahkan RUU ini oleh DPR-RI. RUU yang diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para guru untuk bekerja secara profesioanal dan meningkatkan mutu pengapdian.
2.      Perubahan ketentuan mengenai Satyalencana Pendidikan bagi Guru
Sebagai penghormatan dan terima kasih pada guru atas pengapdian dan jasa yang mereka berikan,pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Satyalencana Pendidikan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)No. 5/1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalencana Pendidikan sebagai pelaksana dari Undang-Undang Darurat No. 4/1959 TENTANG Ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan. Pemberian Pengargaan ini dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan semangat pengapdian kepada guru. Satyalencana Pendidikan dimulai diberikan sejak tahun 1984 yang ditijukan khusus untuk guru-guru yang bertugas di daerah terpencil. Karena namanya Satyakencana Pendidikan lahir delapan tahun sebelum PP No. 38/1992 tentang Tenaga Kependidikan, maka jiwa atau “suasana kebatinan” yang melahirkan PP No.5/1984 tersebut dimaksud dalam PP No.38/1992 yang untuk pasal tertentu telah diubah dengan PP No. 39/2000.
            Seiring dengan perkembangan masyarakat dan dunia pendidikan, pemberian penghargaan tersebut dianggap tidak dapat lagi mengakomodasi jasa dan prestasi semua guru karena hanya diberikan kepada guru-guru berprestasi yang bertugas di daerah terpencil. Yang juga berprestasi, misalnya di daerah bencana alam, lokasi pengungsian, daerah konfllik, daerah kumuh perkotaan. Disamping itu, ada juga guru yang berprestasi luar biasa pada tingkat provinsi, dasional dan internasional. Setelah dibahas dengan Biro Tanda Kehormatan Sekretariat Militer Presiden pada Kantor Sekretariat Negara, maka disetujui draf perubahan PP No.5/1985 tentang Satyalencana Pendidikan untuk disahkan oleh presiden. Dalam draf perubahan tersebut, sasaran penghargaan diperluas, meliputi guru-guru yang dinilai menunjukan prestasi luar biasa yang bertugas di daerah-daerah tersebut diatas, baik guru berstatus PNS maupun non-PNS.
3.      Penyerpurnaan Pusat Pengaduan Guru
Guru sebagai suatu profesi, jabatan guru memerlukan kode etik dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugasnya dikelas, sekolah dan masyarakat. Dewasa ini sesungguhnya telah ada Kode Etik Guru yang disusun oleh PGRI. Namun karena perkembangan situasi dewasa ini, Kode Etik tersebut perlu disesuaikan. Dalam hal ini Direktorat Tenaga Kependidikan melalui Sub-Direktorat Penghargaan dan Perlindungan Guru telah menfasilitasi penyerpurnaan Kode Etik Guru yang membahasannya melibarkan para pakar dari kalangan perguruan tinggi, pejabat di Depdiknas, dan PGRI. Dalam waktu dekat hasil pembahasan dimaksud akan diseminarkan dikalangan yang lebih tinggi.
4.      Pembentukan Pusat Pengaduan Guru
Guru sebagai tenaga fungsional merupakan korps yang jumlahnya sangat besar, yaitu 2,2 juta orang yan meliputi guru berstatus PNS dan non-PNS. Mereka tentu banyak masalah berkenaan dengan bidang tugasnya, termasuk juga masalah di bidang hokum. Sebagian besar dari mereka masih kurang memahami hak-haknya sebagai warga untuk mendapatkan perlindungan hokum atau mengahapi masalah hokum berkaitan dengan tugas profesionalnya; misalnya terjadi di beberapa provinsi seperti di Provinsi Nangro Aceh Darussalam, Jambi, Maluku dan Jawa Timur.Pada waktu yang cukup lama menurunya citra profesi guru di Indonesia antara lain disebabkan oleh tidak adanya perlindungan hokum atas pekerjaan jabatan sebagai profesi, pembatasan kewenangan, rendahnya pengasilan guru dan ancaman-ancaman dalam melaksanakan tugas profesi dan lain-lain. Untuk membantu mereka yang menghadapi masalah hokum tersebut, perlu dibentuk Pusat Pengaduan Guru.
            Pusat Pengaduan Guru bertujuan untuk:
a)      Member bantuan, bimbingan dan konsultasi hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan bagi guru yang menhadapi masalah dalam pelaksanaan tugas profesinya.
b)      Memberikan perlindungan kepada guru (PNS dan non-PNS) dalam melaksanakan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya.
c)      Menjalin kerjasama dalam LKBH atau LBH dalam memberikan bantuan proses penyelesaian perkara (gugatan) di pengadilan.
d)      Memberikan rasa aman dan ketenangan kepada guru dalam melaksanakan tugas.
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Pusat Pengaduan Guru:
a)      Memberikan konsultasi dan bantuan hokum kepada guru dalam menjalankan tugas dan yang berkitan dengan profesinya.
b)      Melakukan advokasi baik di dalam maupun di luar pengadilan atas pelanggaran terhadap hak, kewajiban dan status guru.
c)      Mengadakan kerjasama regional dan intenasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak, kewajiban professional dan status guru.
d)      Melakukan pembinaan terhadap LKBH atau LBH dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya.
e)      Melakukan sosialisasi program kerja Pusat Pengaduan Guru.
f)       Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap LKBH atau LBH pada semua tingkatan.
5.      Peluncuran Perangko Hari Guru Nasional
Dalam rangka meningkatkan harkat dan marrtabat guru, dipandang perlu mensosialisasikan profesi guru sebagai profesi yang terhormat dan mulia. Di antara upaya yang ditempuh adalah pada tahun 2003 direncanakan untuk menerbitkan perangko Hari Guru Nasioanl Ke-10. Desain perangko diperlombakan hanya kepada guru di seluruh Indonesia dan bagi pemenang disediakan hadiah yang berbentuk Piagam penghargaan dari mendiknas, tropy dan uang (tabungan).

Tujuan Kegiatan ini adalah:
a)      Meningkatkan citra, harkat dan martabat guru sebagai pendidik bangsa.
b)      Mengembangkan rasa hormat dan kebanggaan siswa terhadap guru.
c)      Meningkatkan kepedulian dan peranserta masyarakat terhadap pendidikan dan profesi guru.
            Tema perlombaan ini adalah, “Kita JUnjung Harkat, Martabat dan Wibawa Guru”. Untuk merealisasikan kegiatan ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah mengadakan pertemuan dengan pihak PT Pos Indonesia yang disusul dengan rapat koordinasi dengan Tim Nasional Penerbitan Perangko yang terdiri atas unsure Persatuan Felateli Nasional, LSM terkait, pers, Pos Indonesia. Selanjutnya hasil pertemuan ini disajikan bahan oleh Menko Kesra, Menparsenibud, dan mendiknas untuk memperoleh izin bagi penerbit perangko dimaksud dari Presiden Republik Indonesia.
6.      Lomba Keberhasilan Guru Berprestasi
     Untuk meningkatkan dedikasi, prestasi kerja, dan kemapuan professional guru, mempertinggi harkat dan martabatnya, dan dalam rangka memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, maka setiap tahun sejak tahun 1972 pemerintah melaksanakan kegiatan Pemilihan Guru Teladan. Kegiatan ini dilaksanakan secara bersenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi dan tingkat nasional. Pada tahun 1998 diadakan perubahan, yakni Pemilihan Guru Teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan memperhatikan masukan dari berbagai kalangan, maka Pemilihan Guru Teladan diusulkan untuk ditingkatkan mutunya menjadi Pemilihan Guru Berprestasi. Dalam pola baru ini, penilaian bukan hanya didasarkan atas prestasi dan pengabdian para guru, melalinkan juga memperlibatkan kemampuan akademik, wawasan pendidikan, kepribadian, dan kontribusinya bagi perkembangan masyarakat. Pemilihan Guru Berprestasi dimulali pada tahun 2002 yang dilakukan secara berjenjang mulai tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi dan nasional. Pada tingkat nasioanal, setiap provinsi diwakili oleh 4 orang, masing-masing seorang guru TK, guru SD, guru SLTA, dan guru SLTA.
7.      Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran
     Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kemampuan professional guru, khususnya dalam penyusuna program, penyajian dan penilaian pembelajaran. Lomba ini dimulai sejak tahun 1995-1996 dengan tujuan untuk:
a)      Memotovasi guru untuk lebih meningkatkan kemampuan penyusunan program fesionalnya, khususnya dalam meningkatkan kemapuan penyusunan program, penyajian program dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.
b)      Meningkatkan kebiasaan guru dalam mendokumentasikan hasil kegiatan pengembangan profesinya secara tertulis dengn baik dan benar.
c)      Menghimpun berbagai pengalaman guru dalam merancang, menyajikan dan menilai pembelajaran yang secara nyata telah mampu meningkatkan proses dan hasilbelajar siswa, sehingga dapat dimanfaatkan oleh rekan guru lainnya.
d)      Mendorong guru untuk selalu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kepribadiannya sehingga patut dijadikan teladan olah sekolah, masyarakat dan lingkungannya.
8.      Pertukaran Guru Lintas Provinsi
                Situasi dan kondisi lingkungan social budaya, sumber daya manusia, fasilitas maupun sarana dan prasarana pendidikan di setiap provinsi di Indonesia sangat bervariasi. Hal ini tentu berpengaruh terhadap mutu pendidikan, khususnya terhadap para guru dalam menjalankan tugasnya. Untuk mengurangi kesenjangan tersebut, maka kemampuan guru-guru di provinsi yang mutu pendidikanya kurang memadai perlu ditingkatkan, antara lain melalui pertukaran guru lntas provinsi. Melalui program ini diharapkan para guru mampu menyerap dan menimba ilmu tentang proses belajar-mengajar maupun pengelolaan kelas yang ada pada gilirannya dapat diterapkan di tempat mereka bertugas. Program ini dimulai sejak tahun 1998-1999, diikuti oleh guru-guru SD, SLTP dan SLTA dari daerah terpencil. Selama 20 hari, mereka berada di sekoalh-sekolah terbaik di Pulau Jawa untuk mengamati pelaksanaan  kegiatan belajar –mengajar dan menimba ilmu dari rekan sejawatnya di sekolah-sekolah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar