Kerjasama
Direktorat Tenaga Kependidikan dengan PB-PGRI
Makalah Ini
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ke-PGRI-an
Dosen Pengampu :
Drs. Soepoyo R
Di susun oleh :
Arum Pramistyasari (10144600063)
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas PGRI Yogyakarta
2011
Direktorat Tenaga Kependidikan
Ditjen Dikdasmen Depdiknas telah menjalin kerjasama yang erat dengan PB-PGRI
dan berbagai pihak lain dalam memprakarsai program-program yang bertujuan untuk
meningkatkan status dan penghargaan terhadap para tenaga kependidikan
diantaranya sebagai berikut :
1.
PGRI
penyusun RUU Guru
RUU yang diharapkan segera
menjadi UU ini bertujuan untuk :
a)
Mengangkat
harkat, citra dan martabat guru,
b)
Meningkatkan
tanggung jawab profesi guru sebagai pendidik, pengajar dan menejer belajar,
c)
Memeberikan
jaminan kesejahteraan dan perlndungan terhadap profesi guru,
d)
Mendorong
peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap profesi guru,
e)
Meningkatkan
motivasi guru untuk bekerja secara profesiaonal.
Penyusunan RUU Guru telah dimulai
sejak tahun 1991 yang melibatkan jajaran Depdiknas, organisasi guru, para pakar
dari perguruan tinggi, pengelola pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten dan
kota, para guru, dan anggotanya masyarakat yang peduli terhadap pendidikan pada
umumnya dan profesi guru khususnya. Setelah malalui pembahasan dan memperoleh
masukan dari berbagai pihak , maka dilakukan penyelarasan antar-instansi
terkait mengenai draf RUU tersebut, yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Departemen Dalam Negeri Departemen Agama, Persatuan Guru Republik Indonesia,
Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia.
Penyusunan
RUU dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa guru mempunyai peran, tugas dan
tanggung jawab yang sangat besar dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang
bermutu. Dengan dasar pemikiran inni, maka Menteri Kehakiman dan HAM melalui
surat No.M.UM.01.06 232 tanggal 27 September 2002 yang ditujukan kepada
Presiden RI merekomendasikan penyusunan RUU Guru. Surat ini ditindaklanjuti
oleh Mendiknas melalui surat No. 047863/MPN/2002 tanggal 22 Oktober 2002 yang
mengajukan permohonan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan bagi
penyusunan RUU Guru tersebut. Saat ini, kita sedang menunggu turunya izin
prakarsa dari Presiden RI untuk mengesahkan RUU ini oleh DPR-RI. RUU yang
diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para guru untuk bekerja secara
profesioanal dan meningkatkan mutu pengapdian.
2.
Perubahan
ketentuan mengenai Satyalencana Pendidikan bagi Guru
Sebagai
penghormatan dan terima kasih pada guru atas pengapdian dan jasa yang mereka
berikan,pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Satyalencana Pendidikan yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)No. 5/1984 tentang Tanda Kehormatan
Satyalencana Pendidikan sebagai pelaksana dari Undang-Undang Darurat No. 4/1959
TENTANG Ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan. Pemberian Pengargaan
ini dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan semangat pengapdian kepada
guru. Satyalencana Pendidikan dimulai diberikan sejak tahun 1984 yang ditijukan
khusus untuk guru-guru yang bertugas di daerah terpencil. Karena namanya
Satyakencana Pendidikan lahir delapan tahun sebelum PP No. 38/1992 tentang
Tenaga Kependidikan, maka jiwa atau “suasana kebatinan” yang melahirkan PP
No.5/1984 tersebut dimaksud dalam PP No.38/1992 yang untuk pasal tertentu telah
diubah dengan PP No. 39/2000.
Seiring
dengan perkembangan masyarakat dan dunia pendidikan, pemberian penghargaan
tersebut dianggap tidak dapat lagi mengakomodasi jasa dan prestasi semua guru
karena hanya diberikan kepada guru-guru berprestasi yang bertugas di daerah
terpencil. Yang juga berprestasi, misalnya di daerah bencana alam, lokasi
pengungsian, daerah konfllik, daerah kumuh perkotaan. Disamping itu, ada juga
guru yang berprestasi luar biasa pada tingkat provinsi, dasional dan
internasional. Setelah dibahas dengan Biro Tanda Kehormatan Sekretariat Militer
Presiden pada Kantor Sekretariat Negara, maka disetujui draf perubahan PP
No.5/1985 tentang Satyalencana Pendidikan untuk disahkan oleh presiden. Dalam
draf perubahan tersebut, sasaran penghargaan diperluas, meliputi guru-guru yang
dinilai menunjukan prestasi luar biasa yang bertugas di daerah-daerah tersebut
diatas, baik guru berstatus PNS maupun non-PNS.
3.
Penyerpurnaan
Pusat Pengaduan Guru
Guru
sebagai suatu profesi, jabatan guru memerlukan kode etik dan memberikan pedoman
dalam pelaksanaan tugasnya dikelas, sekolah dan masyarakat. Dewasa ini
sesungguhnya telah ada Kode Etik Guru yang disusun oleh PGRI. Namun karena
perkembangan situasi dewasa ini, Kode Etik tersebut perlu disesuaikan. Dalam
hal ini Direktorat Tenaga Kependidikan melalui Sub-Direktorat Penghargaan dan
Perlindungan Guru telah menfasilitasi penyerpurnaan Kode Etik Guru yang
membahasannya melibarkan para pakar dari kalangan perguruan tinggi, pejabat di
Depdiknas, dan PGRI. Dalam waktu dekat hasil pembahasan dimaksud akan
diseminarkan dikalangan yang lebih tinggi.
4.
Pembentukan
Pusat Pengaduan Guru
Guru
sebagai tenaga fungsional merupakan korps yang jumlahnya sangat besar, yaitu
2,2 juta orang yan meliputi guru berstatus PNS dan non-PNS. Mereka tentu banyak
masalah berkenaan dengan bidang tugasnya, termasuk juga masalah di bidang
hokum. Sebagian besar dari mereka masih kurang memahami hak-haknya sebagai
warga untuk mendapatkan perlindungan hokum atau mengahapi masalah hokum
berkaitan dengan tugas profesionalnya; misalnya terjadi di beberapa provinsi
seperti di Provinsi Nangro Aceh Darussalam, Jambi, Maluku dan Jawa Timur.Pada
waktu yang cukup lama menurunya citra profesi guru di Indonesia antara lain
disebabkan oleh tidak adanya perlindungan hokum atas pekerjaan jabatan sebagai
profesi, pembatasan kewenangan, rendahnya pengasilan guru dan ancaman-ancaman
dalam melaksanakan tugas profesi dan lain-lain. Untuk membantu mereka yang
menghadapi masalah hokum tersebut, perlu dibentuk Pusat Pengaduan Guru.
Pusat
Pengaduan Guru bertujuan untuk:
a)
Member
bantuan, bimbingan dan konsultasi hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan
bagi guru yang menhadapi masalah dalam pelaksanaan tugas profesinya.
b)
Memberikan
perlindungan kepada guru (PNS dan non-PNS) dalam melaksanakan hak dan kewajiban
serta harkat dan martabatnya.
c)
Menjalin
kerjasama dalam LKBH atau LBH dalam memberikan bantuan proses penyelesaian
perkara (gugatan) di pengadilan.
d)
Memberikan
rasa aman dan ketenangan kepada guru dalam melaksanakan tugas.
Adapun kegiatan yang dilakukan
oleh Pusat Pengaduan Guru:
a)
Memberikan
konsultasi dan bantuan hokum kepada guru dalam menjalankan tugas dan yang
berkitan dengan profesinya.
b)
Melakukan
advokasi baik di dalam maupun di luar pengadilan atas pelanggaran terhadap hak,
kewajiban dan status guru.
c)
Mengadakan
kerjasama regional dan intenasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak,
kewajiban professional dan status guru.
d)
Melakukan
pembinaan terhadap LKBH atau LBH dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
bagi para anggotanya.
e)
Melakukan
sosialisasi program kerja Pusat Pengaduan Guru.
f)
Melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap LKBH atau LBH pada semua tingkatan.
5.
Peluncuran
Perangko Hari Guru Nasional
Dalam rangka
meningkatkan harkat dan marrtabat guru, dipandang perlu mensosialisasikan
profesi guru sebagai profesi yang terhormat dan mulia. Di antara upaya yang
ditempuh adalah pada tahun 2003 direncanakan untuk menerbitkan perangko Hari
Guru Nasioanl Ke-10. Desain perangko diperlombakan hanya kepada guru di seluruh
Indonesia dan bagi pemenang disediakan hadiah yang berbentuk Piagam penghargaan
dari mendiknas, tropy dan uang (tabungan).
Tujuan Kegiatan ini adalah:
a)
Meningkatkan
citra, harkat dan martabat guru sebagai pendidik bangsa.
b)
Mengembangkan
rasa hormat dan kebanggaan siswa terhadap guru.
c)
Meningkatkan
kepedulian dan peranserta masyarakat terhadap pendidikan dan profesi guru.
Tema
perlombaan ini adalah, “Kita JUnjung Harkat, Martabat dan Wibawa Guru”. Untuk
merealisasikan kegiatan ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah mengadakan
pertemuan dengan pihak PT Pos Indonesia yang disusul dengan rapat koordinasi
dengan Tim Nasional Penerbitan Perangko yang terdiri atas unsure Persatuan
Felateli Nasional, LSM terkait, pers, Pos Indonesia. Selanjutnya hasil
pertemuan ini disajikan bahan oleh Menko Kesra, Menparsenibud, dan mendiknas
untuk memperoleh izin bagi penerbit perangko dimaksud dari Presiden Republik
Indonesia.
6.
Lomba
Keberhasilan Guru Berprestasi
Untuk meningkatkan dedikasi, prestasi
kerja, dan kemapuan professional guru, mempertinggi harkat dan martabatnya, dan
dalam rangka memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur
pendidikan, maka setiap tahun sejak tahun 1972 pemerintah melaksanakan kegiatan
Pemilihan Guru Teladan. Kegiatan ini dilaksanakan secara bersenjang mulai
tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi dan tingkat nasional. Pada
tahun 1998 diadakan perubahan, yakni Pemilihan Guru Teladan dilaksanakan hanya
sampai tingkat provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan memperhatikan masukan
dari berbagai kalangan, maka Pemilihan Guru Teladan diusulkan untuk
ditingkatkan mutunya menjadi Pemilihan Guru Berprestasi. Dalam pola baru ini,
penilaian bukan hanya didasarkan atas prestasi dan pengabdian para guru,
melalinkan juga memperlibatkan kemampuan akademik, wawasan pendidikan,
kepribadian, dan kontribusinya bagi perkembangan masyarakat. Pemilihan Guru
Berprestasi dimulali pada tahun 2002 yang dilakukan secara berjenjang mulai
tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi dan nasional. Pada
tingkat nasioanal, setiap provinsi diwakili oleh 4 orang, masing-masing seorang
guru TK, guru SD, guru SLTA, dan guru SLTA.
7.
Lomba
Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka
meningkatkan kemampuan professional guru, khususnya dalam penyusuna program,
penyajian dan penilaian pembelajaran. Lomba ini dimulai sejak tahun 1995-1996
dengan tujuan untuk:
a)
Memotovasi
guru untuk lebih meningkatkan kemampuan penyusunan program fesionalnya,
khususnya dalam meningkatkan kemapuan penyusunan program, penyajian program dan
penilaian proses dan hasil pembelajaran.
b)
Meningkatkan
kebiasaan guru dalam mendokumentasikan hasil kegiatan pengembangan profesinya
secara tertulis dengn baik dan benar.
c)
Menghimpun
berbagai pengalaman guru dalam merancang, menyajikan dan menilai pembelajaran
yang secara nyata telah mampu meningkatkan proses dan hasilbelajar siswa,
sehingga dapat dimanfaatkan oleh rekan guru lainnya.
d)
Mendorong
guru untuk selalu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kepribadiannya
sehingga patut dijadikan teladan olah sekolah, masyarakat dan lingkungannya.
8.
Pertukaran
Guru Lintas Provinsi
Situasi dan kondisi lingkungan
social budaya, sumber daya manusia, fasilitas maupun sarana dan prasarana
pendidikan di setiap provinsi di Indonesia sangat bervariasi. Hal ini tentu
berpengaruh terhadap mutu pendidikan, khususnya terhadap para guru dalam
menjalankan tugasnya. Untuk mengurangi kesenjangan tersebut, maka kemampuan guru-guru
di provinsi yang mutu pendidikanya kurang memadai perlu ditingkatkan, antara
lain melalui pertukaran guru lntas provinsi. Melalui program ini diharapkan
para guru mampu menyerap dan menimba ilmu tentang proses belajar-mengajar
maupun pengelolaan kelas yang ada pada gilirannya dapat diterapkan di tempat
mereka bertugas. Program ini dimulai sejak tahun 1998-1999, diikuti oleh
guru-guru SD, SLTP dan SLTA dari daerah terpencil. Selama 20 hari, mereka
berada di sekoalh-sekolah terbaik di Pulau Jawa untuk mengamati
pelaksanaan kegiatan belajar –mengajar
dan menimba ilmu dari rekan sejawatnya di sekolah-sekolah tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar